Ada orang asing bertanya (ilmuwan) kepada salah seorang ulama mengenai hewan babi ini.
Ilmuwan : Haramnya hewan Babi bagi umat muslim
adalah disebabkan karena banyaknya parasit dan kotoran dalam hewan ini.
Dengan semakin canggihnya ilmu kedokteran, bukankah mungkin nantinya
hewan babi dapat dibersihkan dari virus dan parasit yang mematikan ini?
Apakah nantinya hewan babi yang bersih ini akan menjadi halal?
Ulama : Haramnya babi bukan karena hal itu saja. Tetapi ada sifat babi yang sangat diharamkan untuk umat Islam.
Ilmuwan : Apakah itu?
Ulama : Coba anda buat 2 kandang. Satu kandang
anda isi dengan 2 ekor ayam jantan dan 1 ekor ayam betina. Satu kandang
lagi anda isi dengan 2 ekor babi jantan dan 1 ekor babi betina. Apakah
yang terjadi pada masing2 kandang tersebut? Bisakah anda menerkanya?
Ilmuwan : Tidak.
Ulama : Mari kita lihat sekarang. Pada
kandang pertama di mana Ada 2 ekor ayam jantan dan 1 ekor ayam betina.
Yang terjadi adalah 2 ekor ayam jantan tersebut berkelahi dahulu untuk
memperebutkan 1 ekor
ayam betina tersebut sampai ada yang menang atau kalah. Dan itu Sesuai dengan kodrat dan fitrah manusia diciptakan.
ayam betina tersebut sampai ada yang menang atau kalah. Dan itu Sesuai dengan kodrat dan fitrah manusia diciptakan.
Ilmuwan : Pada kandang babi?
Ulama : Ini yang menarik. Pada kandang kedua,
yaitu kandang babi, 2 ekor babi jantan itu tidak berkelahi untuk
memperebutkan babi betina tersebut, tetapi yang terjadi adalah 2 ekor
babi jantan tersebut malahan menyetubuhi secara beramai2 babi betina
tersebut dan juga terjadi hubungan homoseksual antara kedua ekor babi
jantan tersebut setelah selesai dengan si betina. Hal inilah yang jelas2
bertentangan dengan fitrah umat manusia. Bila umat Islam ikut2an
memakan babi maka ditakutkan umat Islam akan mempunyai sifat dan
karakteristik seperti babi ini.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan), sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan Takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah (5): 3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar